Koperasi : Berdasarkan U.U Pokok Perkoprasian No. 12 thn 1967 (yg disahkan tgl, 18 Desember 1967) sebagai berikut : Organisasi ekonomi rakyat yg berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, Koperasi yg merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan kegotong royongan.
Selanjutnya dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Fungsi koperasi Indonesia adalah :
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Alat pendemokrasian ekonomi nasional
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa indonesia.
- Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia, serta dalam menagtur tata laksana perekonomian rakyat.
Sumber keuanga koperasi ;
Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, diperlukan sejumlah modal yg memadai, modal tersebut diperoleh dari :
- Anggota Koperasi :
- Simpanan pokok (simapanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang mulai menjadi anggota)
- Simpanan wajib (Simpanan yg diwajibkan kepada anggota waktu tertentu/perbulan)
- Simpanan sukarela (simpanan besarnya dan waktunya tidak tertentu)
- Pinjaman. (pinjaman uang kepad anggota atau fihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada dirasakan belum mencukupi)
- Hasil usaha, (keuntungan yg diperoleh koperasi dari hasil penjualan)
- Penanaman modal, (sumber dana jarang didapat )
Jenis Koperasi :
Oraganisasi kopersai dapat digolongkan menurut: Fungsi-fungsi yg dilakukan dan menurut luas daerahnya ada 3(tiga) macam koperasi, yaitu :
- Koperasi Produksi, (memproduksi dan menjual barang) Kop Kerajinan, Kop Perikanan, Kop Pertanian,
- Koperasi konsumsi, (menyediakan barang-barang yg dibutuk oleh konsumen) PKPN
- Koperasi kridit, (beroperasi di bidang pemberian kridit dengan bunga yg rendah)
- Koperasi primer : (adalah suatu unit keperasi kecil yang meliputi wilayah kecil pula.
- Koperasi pusat, (terdiri atas paling sedikit lima koperasi primer yg sudah berbadan hukum)
- Gabunagn Koperasi, ( merupakan sekelompok koperasi paling sedikit 3 Pusat koperasi)
- Induk Koperasi (merupakan koperasi yg terdiri atas sedikitnya ti gabungan koperasi yg sudah berbadan hukum) wilayahnya seluruh Indonesia.
Bentuk Koperasi yg populer di indonesia sekarang adalah KUD. Yang bergerak dalam bidang pertanian, kegiatan KUD adalah menyalurkan sarana produksi pertanian dan membeli serta memasarkanh asil pertanian tersebut.
koperasi - KUD |
Yayasan : Yayasan dikatakan merupakan suatu badan hukum, karena harta yayasan merupakan harta terpisah dari harta-harta pengurus-pengurusnya. Menurut peradialan dan hukum, yayasan adalah suatu badan hukum yg bisa bertindak atas nama sendiri, (Badan hukum artinya suatu organisasi yg memiliki harta terpisah dari harta para pemilik)
Pada umumnya yayasan ini bergerak dengan tujuan sosial seperti, Yayasan rumah sakit islam, Yayasan yatim piatu,
Riwayat Singkat Koperasi :
- Inggeris memelopori berdinya koperasi konsumsi (R. Owen ) 1771-18 58 Penggagas
- Perancis memelopori berdirinya koperasi produksi (CH. F0urier) 1815 jatuhnya Napoleon
- Jerman memelopori berdirinya koperasi kridit ( F.W. Raiffeissen) abad 19
- Denmark memelopori berdiringa koperasi pertanian dan pertenakan (H.C. Sonne)1850
- Riwayat Koperasi di Indonesia:
Riwayat berdirinya koperasi di indonesia di mulai oleh raden Aris Wiriaatmadja seorang patih di purwokerto.tahun 1896. didirikan bank penolong, walaupun dari pihak pemerintah kolonial tidak menghendaki rakyat berkoperasi, kemudian pemerintah kolonial mendirikan bank rakyat, rumah gadai, lumbung desa, dsb. Tetapi dengan bangkitnya gerakan-gerakan nasional, seperti Budi Utomo, menganjurkan pula didirikannya koperasi konsumsi serikat dagang islam (1913) menganjurkan berdirinya toko-toko koperasi. !900-1915, merupakan masa pertumbuhan koperasi di indonesia
Sebagai bapak koperasi di kenal Dr. Moh. Hatta. Lamabng.
Baca juga : pembahasan terkait perseroan terbatas (PT)
Baca juga : pembahasan terkait perseroan terbatas (PT)
Koperasi dan Yayasan
Reviewed by Cimayang
on
February 28, 2018
Rating:
No comments: